PAKET BADAL HAJI
HANYA RP.12 JUTA
BADAL HAJI MURAH HANYA 12 JUTA
Hub 08111732929 - 085710012999
KUOTA TERBATAS!!!
Kami menerima Jasa Layanan Badal Haji Rp. 12 Juta dan Insya Allah tiap 1 Badal Haji akan dilaksanakan oleh 1 peBadal haji sesuai dengan Amanah yang telah diberikan keluarga yang diBadalkan. Setelah selesai kami Badalkan, anggota keluarga akan diberikan Surat Badal Haji.
Insya Allah Hajinya diterima Allah Swt, dan semoga yang membadalkan diberi ganjaran melimpah dan digantikan Allah dengan berlipat ganda..Aamiin akan diberikan
dipenuhi” (HR. Bukhari, Nasa’i).
APA YANG DI SEBUT BADAL HAJI ?
Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau karena sudah meninggal.
APA YANG DI SEBUT BADAL HAJI ?
Syarat Badal Haji Mohon Isi:
1. Nama Almarhum Atau Almarhumah Bin/Binti ……….
2. Alamat Terakhir Almarhum Atau Almarhumah Tinggal.
3. Foto Almarhum Atau Almarhumah.
4. Pembayaran Badal Haji Di Depan.
Apa Yang Di Dapatkan Setelah Selesai Kami Badalkan
Selesai proses Badal Ibadah Haji, anggota keluarga akan diberikan :
1. Surat Badal Haji.
2. Zam Zam 5 liter.
3. Sajadah.
4. Souvenir.
5. Video
Insya Allah Hajinya diterima Allah Swt, dan semoga yang membadalkan diberi ganjaran melimpah dan digantikan Allah dengan berlipat ganda..Aamiin
Apa Hukumnya Badal Haji?
Hukum Badal Haji bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu:
Bila yang dihajikan sudah meninggal, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu mengerjakan haji, maka wajib menghajikannya bagi ahli warisnya, meskipun si mayit tidak berwasiat untuk menghajikannya. Karena Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ
وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain Hadis Nabi Dari Abbas :
يا رسول الله ان أبى أدركته فريضة الله فى الحج شيخا كبيرا لا يستطيع أن يستوي على ظهر بعيره قال : فحجى عنه
“Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, berhajilah untuknya” (HR. Bukhari Muslim).
Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata “Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab “Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? “Iya” jawabnya. Rasulullah berkata :”Berahjilah untuknya”. (HR. Daruquthni)
Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya “Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari, Nasa’i).
Dr. H. Noor Rohmat. SH. MKn.
SK Kemenag : 01072200268050001